PENAMALUT.COM, TERNATE – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mencatat capaian penting dengan berhasil mengawal penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu indikator strategis dalam mendukung pelaksanaan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2026, sekaligus menunjang penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).
Capaian maksimal ini tidak terlepas dari peran aktif BPBJ Maluku Utara di bawah kepemimpinan Plt Kepala BPBJ, Hairil Hi. Hukum, yang bersama jajarannya melakukan koordinasi dan pendampingan intensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BPBJ secara aktif memberikan asistensi teknis kepada OPD agar proses penginputan dan penayangan data pengadaan dapat dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan Tim Percepatan RUP yang bertugas mengawal seluruh tahapan penyusunan hingga publikasi RUP.
Selain pendampingan internal, BPBJ Maluku Utara juga membangun koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan, guna memastikan target nasional terkait penayangan RUP dapat tercapai.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil memperoleh nilai maksimal pada indikator penayangan RUP. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.
Hairil menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah hasil kerja sama seluruh perangkat daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Kamis (9/4).
Menurutnya, sinergi antara BPBJ, OPD, dan pemerintah pusat menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan di Maluku Utara.
Dengan capaian 100 persen penayangan RUP ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sistem yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (ask)














