PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7), menghadirkan 34 saksi. Mereka akan memberikan keterangan terhadap terdakwa AGK bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim.
Puluhan saksi yang dihadirkan itu terdiri pejabat di Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. Sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama untuk 14 saksi yang sebelumnya dihadirkan pada sidang dua pekan lalu, namun karena saat itu terdakwa AGK jatuh sakit dan baru dilanjutkan pada hari ini.
14 saksi tersebut adalah Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Ketua Pokja BPBJ Yusman Dumade, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala DLH Fachrudin Tukuboya, Kepala Disperindag Yudhitia Wahab, mantan Ketua Pokja BPBJ Abdul Hasan Tarate, Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kadishutb Muhammad Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Hamrin Mustari, Noldy Kasim, dan Musnawati.
Sementara untuk sesi dua terdiri dari sejumlah pihak swasta. Mereka adalah Reny Laos Maftuh Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hadrudin Hi. Saleh, Silvester Andreas, Budi Liem, Imelda Gala, Dedeh Novitasari/Oktovera Tobing, Gunito Wicaksono, Indra Grafika, Said Banyo, Kamarudin Kunup, M. Albagir Assagaf.
Kemudian Sukardi Marsaoly l, Jervis Giovanny Leo, Silfana Bachmid, Simon Suyanto, dan Gusti Khairunnisa. (ask)