PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki menuju Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara.
Empat orang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam kasus korupsi proyek senilai 2,7 miliar yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Empat tersangka itu adalah Reinold Molle alias Ko Inko selaku Direktur Cabang PT. Wira Karsa Konstruksi, Irwan Rainu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali selaku konsultan supervisi.
“Hari ini kita terima tahap dua dari Polda terkait perkara korupsi di Halamehara Utara. Nantinya kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara untuk dilakukan sidang,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Kamis (1/8).
Para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gon/ask)