PENAMALUT.COM, TERNATE – Laporan dugaan menghalangi kerja-kerja wartawan telah ditindaklanjuti Polda Maluku Utara. Selasa (6/8) tadi, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda memanggil dua saksi untuk diperiksa atas kasus ini.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid dan beberapa anggota Ditpolairud Polda Malut.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit II, H. Tajuddin saat diwawancarai mengatakan, dari hasil laporan aduan oleh terlapor Aksal Muin dan Saha Boamona pada Jumat 24 Juli 2024 langsung di disposisi oleh Dir Krimsus untuk ditangani Subdit II.
“Makanya kami langsung tindaklanjut dengan memanggil dua orang saksi yang juga sebagai terlapor,” katanya saat ditemui tadi.
Menurutnya, kedua pelapor ini dipanggil atas dasar surat perintah penyelidikan. Sehingga penyidik langsung mengirimkan panggilan klarifikasi.
“Keduanya sudah dimintai klarifikasi. Jadi selanjutnya kita akan minta petunjuk ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly, memberi apresiasi kepada Dir Krimsus dan Subdit II yang cepat menindaklanjuti laporan kliennya.
Dia menegaskan sebagai kuasa hukum akan terus mengawalan proses tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum hal para terlapor ini dijerat hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum pelapor lainnya, Abdullah Ismail menambahkan, kasus tersebut bukan hanya dilaporkan ke Ditreskrimsus, tetapi juga sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda dan saat ini sedang berjalan.
“Di Propam ini penanganannya soal kode etik kepada sejumlah oknum anggota Polairud yang ikut melakukan tindakan di luar tugas saat mengawal istri Wadir Polairud Polda Malut AKBP Eddy Daulay, yakni Eliya Gabrina Bachmid. Jadi kami minta Kapolda tegas memproses ini,” pintanya.
Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate saat sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beberapa waktu lalu. (ask)