PKB Maluku Utara Laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda

PKB Maluku Utara laporkan Lukman Edy ke Polda Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penyebar berita bohong.

Laporan ke Polda Maluku Utara itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/56/VIII/2024/SPKT/Polda Maluku Utara, tanggal 7 Agustus 2024 pukul 11.50 WIT dengan pelapor Jasri Usman selaku Ketua DPW PKB Provinsi Maluku Utara.

Usai membuat laporan, Jasri Usman menyatakan, melaporkan mantan Sekjen DPP PKB itu atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong di media masa.

“Laporan pencemaran nama baik dan fitnah upaya memecah belah PKB yang dilakukan oleh mantan Sekjen DPP PKB. Hari ini kami datangi Polda Malut untuk menyampaikan itu, karena kami sebagai pengurus PKB Malut merasa dirugikan dengan pernyatan-pernyatan yang bersangkutan di berbagai media masa,” ujarnya.

Pihaknya perlu menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang untuk menyelidi kasus ini, supaya tidak ada penyebaran fitnah dan berita-berita yang memecah belah PKB di Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya.

Menurutnya, pernyatannya mengadu domba PKB meninggalkan para ulama dan hanya mengurus keluarga dan sebagainya ini adalah fitnah yang tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu secara persis ke dalam tentang urusan-urusan yang ada di PKB.

Ia berharap dengan adanya laporan ini Polda segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan laporan ini kami berharap bisa ditindaklanjuti dalam rangka untuk orang-orang yang memfitnah partai ini bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara kuasa hukum, Rahim Yasin juga berharap kepada Kapolda Maluku Utara segera tindaklanjut laporan tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami juga berharap kepada Kapolda segera menindaklanjuti laporan kami ini,” tandasnya. (gon/ask)