PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka/terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.
Pemeriksaan ini bertempat di Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIB Ternate, Rabu (21/8) tadi.
Total 15 saksi yang diperiksa lembaga antirasuah itu. Saksi yang diperiksa ini terkait pemberian uang ke AGK. Salah satunya Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati.
Meike yang merupakan orang dekatnya AGK dan pernah menangani sejumlah proyek fisik di Pemprov Maluku Utara itu diketahui memberikan senilai 1 miliar ke AGK melalui rekening Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba selaku ajudan AGK. Uang yang diberikan itu secara bertahap, mulai dari tahun 2021 sampai 2023.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” katanya juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan media ini.
Mereka yang diperiksa adalah,
MN selaku petani, KN selaku mengurus rumah tangga, LR selaku wiraswasta, FI selaku nelayan/perikanan, FMJ selaku Kepala Desa Lelilef Waibulan Kabupaten Halmahera tengah, IS selaku Camat Weda Tengah, HD selaku swasta, SHB selaku wiraswasta, YD selaku Ibu Rumah Tangga (IRT), dan AAA selaku swasta (pemborong).
Selain 11 saksi tersebut diatas, ada empat orang saksi yang diperiksa di Rutan Ternate. Mereka adalah DI alias Daud Ismail selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara yang juga terpidana perkara suap, AGK alias Abdul Gani Kasuba selaku mantan Gubernur Maluku Utara yang juga terdakwa, RI alias Ramadhan Ibrahim selaku mantan ajudan Gubernur Maluku Utara yang juga terdakwa suap, STC alias Stevi selaku wiraswasta yang juga terpidana. (gon/ask)