Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Tuntutan

Abdul Gani Kasuba di bawa ke ruang sidang dibantu petugas. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).

AGK sebelumnya didakwa bersalah telah menerima suap sebanyak 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima Abdul Gani Kasuba di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa perempuan, seperti Eliya Bachmid, Windi Claudia, Putri Chairunissa, dan sejumlah pihak lainnya. (ask)