JPU KPK tak Yakin AGK Tersangka Tunggal TPPU

JPU KPK, Greafik Loserte. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya keyakinan kuat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU. AGK yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini menjadi tersangka tunggal di TPPU.

JPU KPK meyakini kasus TPPU tidak hanya menjerat seorang AGK. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama disebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.

“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain. Tapi kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa (AGK). Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana jawabannya adalah iya,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte kepada wartawan, Kamis (22/8).

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah sampaikan kepada tim di lapangan. Terutama menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” jelasnya.

Keyakinan JPU bahwa tersangka TPPU tidak hanya AGK ini bukan tanpa ada dasar. Fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.

“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain. Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari, kan begitu. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namnya dan nama-nama itu akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam fakta persidangan ada beberapa nama yang ikut menerima uang dari AGK. Seperti Eliya Gabrina Bachmid, mantan ajudan AGK Wahidin Tahmid dan istrinya, Grayu. Selain ketiganya, sejumlah nama wanita cantik juga ikut menerima aliran dana tersebut. (gon/ask)