Kadis Nakertrans Maluku Utara Diadukan ke BKN

Marwan Polisiri

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan disiplin pegawai, perbuatan tidak profesional ASN, menghindar dan mencoba menghalangi pembentukan serikat SBGN di Maluku Utara serta melanggar perundang-undangan.

Selain ke BKN, SBGN juga melaporkan Marwan Polisiri dan dua pejabat Disnakertrans ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, mengatakan pihaknya sudah menyurati KASN di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Maluku Utara tertanggal 19 Agustus 2024 terkait kinerja Kadis Nakertrans, Kabid HI, dan mediator Disnakertrans.

Ketiganya dilaporkan karena sudah melanggar UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja, dan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam surat yang kami berikan kepada KASN di Jakarta dan BKN Perwakilan Maluku Utara kiranya ditindaklanjuti agar Kadis Nakertrans dan dua pejabat lainnya diproses aturan yang ada. Kami juga punya dasar hukum, bukti dan dokumentasi yang kuat,” ujar Sofyan. (ask)