PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8) tadi, Ramadhan disebut turut serta bersama dengan AGK menerima suap atau gratifikasi dari beberapa pihak.
JPU KPK menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sejumlah 300 juta subsidiar enam bulan kurungan.
Ramadhan Ibrahim diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa Ramadhan juga diancam pidana Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (gon/ask)