PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara jalani sidang perdana.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (22/8) itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa itu adalah Direktur Cabang PT. Wira Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan, Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Halmahera Utara, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
Para terdakwa di dakwa secara terpisah atau berkas perkara tersendiri/splitzing.
JPU Maikel Ferdinand menyatakan, para terdakwa merugikan keuangan negara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 897.303.629 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki Gunung Dukono.
Para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Kedua, Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidiar. (gon/ask)