PENAMALUT.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, segera diadili di pengadilan.
Ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas peraka suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK itu telah lengkap.
Penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya ke tim Jaksa.
“Imran Yakub pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa hari Rabu (4/9) ini,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (2/9).
Selain Imran Yakub, tersangka Muhaimin Syarif juga segera dilimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke tim jaksa pada pekan depan.
“Muhaimin Syarief minggu depan,” singaktanya.
Muhaimin Syarif diketahui merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Baik Muhaimin maupun Imran sama-sama ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap AGK yang saat ini menjadi terdakwa di kasus suap dan gratifikasi.
AGK juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (gon/ask)