KPK Periksa Istri Abdul Gani Kasuba terkait TPPU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah H. Jauhar.

Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK, Rabu (4/9). Selain Faoniah, lembaga anti rasuah ini juga memeriksa Maizon Lengkong selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Prisma Utama dan ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini Rabu (4/9/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardika.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka TPPU. Sebelum ditetapkan tersangka kasus TPPU, AGK lebih dulu dijerat kasus suap dan gratifikasi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. (gon/ask)