JPU KPK Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa AGK

Sidang lanjutan terdakwa AGK dengan agenda pembacaan replik dari penunut umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (6/9) tadi.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pledoi/pembelaan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Ini disampaikan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terhadap AGK dengan agenda Replik penuntut umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (6/9).

JPU KPK, Greafik Loserte, saat membacakan Replik menyampaikan bahwa pihaknya bersikap tetap pada Surat tuntutan Nomor 51/TUT.01.04/24/04/2024 yang telah dibacakan pada Kamis 22 Agustus 2024 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dia meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan yang sebenar-benarnya.

“Sebab kami menyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Greafik.

Greafik, usai sidang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terkait pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kurang lebih ada tiga poin. Pertama meminta agar terdakwa tidak dibebani uang pengganti senilai Rp 109 miliar lebih dan 90 ribu dolar. Kemudian ketika putusan sudah dijatuhkan agar terdakwa dipindahkan dari Rutan ke Lapas dan diringankan hukuman terdakwa. Ketiga terkait dengan uang pengganti.

“Sehingga dapat kami jelaskan bahwa uang pengganti itu pada dasarnya adalah pidana tambahan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan korupsi. Bukan hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, terus dia harus mengganti. Tapi tindak pidana korupsi yang non kerugian keuangan negara misalnya apa, suap dan gratifikasi. Dari kedua poin itu ada perolehan harta benda yang kita buktikan bahwa benar dinikmati oleh terdakwa atas perolehan harta benda, itulah kita minta agar digunakan untuk uang pengganti,” jelasnya.

Menurutnya, 109 miliar itu adalah perolehan harta benda yang diperoleh oleh terdakwa atas korupsi yang dilakukannya. Kemudian ada barang bukti yang disita oleh penyidik berupa harta benda yang diyakini dan dibuktikan bahwa harta benda tersebut adalah bagian dari Rp 109 miliar itu.

“Harta benda itulah yang kita minta kepada majelis hakim dirampas dan diperhitungkan untuk pemberian uang pengganti dari Rp 109 miliar tadi. Jadi dalam replik, kami menyatakan menolak seluruh pledoi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya,” tandasnya.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa AGK menanggapi replik dari penunut umum, menyampaikan Duplik secara lisan bahwa mereka tetap pada pembelaan sebelumnya. Majelis hakim yang dipimpin Kadar Noh menutup sidang tersebut dan meminta waktu selama 14 hari ke depan untuk menyiapkan putusan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 20 September 2024 mendatang. (gon/ask)