PENAMALUT.COM, LABUHA ā Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tengah menindaklanjuti dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang ASN di Pemda Halmahera Selatan.
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024 dan langsung diproses.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga pihaknya meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
āLaporan itu telah kami tindak lanjuti. Dari kajian awal kami laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Gakkumdu,ā ujar Rais dalam konverensi persnya, Jumat (4/10)
Langkah berikutnya, kata dia, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor, terlapor, maupun para saksi.
Rais menegaskan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan ASN.
Di sisi lain, terkait dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon, Rais menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti.
āLaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindaklanjut dari pelapor,ā jelas Rais.
Ia menambahkan, Bawaslu telah memberikan waktu dua hari sejak Kamis (3/10) untuk pelapor melengkapi berkas, namun hingga saat ini belum ada tambahan dokumen yang masuk. Dengan demikian, laporan tersebut dihentikan. (iki)