APK Dirusak, Tim Hukum Sahril-Makmur Lapor ke Bawaslu

Fahrid Galitan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim hukum calon wali Kota dan wakil wali kota Ternate, M. Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Ternate.

“Kami baru saja melaporkan pengrusakan APK ke Bawaslu. Pengrusakan itu terjadi di sejumlah titik termasuk di kelurahan Tafure,” kata tim hukum M. Syahril Abdurradjak dan  Makmur Gamgulu, Fahrid Galitan, kepada wartawan media ini, Kamis (17/10).

Laporan pengurusakan APK tersebut merupakan temuan dari tim relawan Syahril-Makmur di Kecamatan Ternate Utata, tepatnya di Kelurahan Tafure.

Menurutnya, ada sejumlah APK yang dirusak di beberapa titik, seperti Kayu Merah dan Tanah Tinggi. Pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti maupun saksi.

“Kami laporkan lebih dulu di Tafure, karena telah kantongi bukti, baik saksi maupun video CCTV. APK yang dirusak kurang lebih ada dua,” tuturnya.

Farid bilang, tindakan pengrusakan APK ini melanggar Perpu Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 10 tahun 2016 dan terakhir Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di mana dalam Pasal 69 huruf g yang berbunyi, dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye junto Pasal 187 ayat (3).

Selain itu, para terlapor juga melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perusakan APK ini merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017  yang pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak 24 juta.

Larangan perusakan APK juga diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu. (gon)