PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan sejauh ini telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dari laporan tersebut, dua di antaranya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan materil. Sementara dua lainnya memenuhi syarat formil dan telah ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, mengatakan yang tidak memenuhi syarat formil itu yang pertama adalah laporan dengan Nomor 04/PL/PB/Kab/32.04/X/2024 yang diajukan oleh Sukardi Hi. Din dengan terlapor Basri Mandar, dugaan terlibat kampanye sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan kedua dengan Nomor 03/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, diajukan oleh Fardi Tolongara dengan terlapor Jaib Haer dan beberapa kepala desa di Kecamatan Gane Barat Utara yang diduga sebagai tim sukses salah satu kandidat.
“Pelapor telah kami beri kesempatan untuk melengkapi berkas laporan sesuai dengan aturan, tetapi hingga batas waktu yang diberikan, berkas tidak juga dilengkapi. Oleh karena itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu, laporan tersebut tidak dapat diterima,” ujarnya, Senin (20/10).
Sementara dua laporan yang diterima itu yakni laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/32.04/X/2024 atas nama Suwarjono dengan terlapor Sabrun Yusuf yang diduga terlibat dalam politik praktis sebagai ASN. Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materil, serta ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut.
Kemudian laporan nomor 00/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, yang diajukan oleh Djabarudin dengan terlapor Abd. Gafur Ahmad, Kepala Bidang PKPP Trans pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi HalmaheraSelatan yang terlibat money politic.
“Laporan ini telah memenuhi syarat sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan Bawaslu Halsel telah meneruskan kasus ini ke Polres Halsel. Abd. Gafur Ahmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Hijrah juga menegaskan bahwa Bawaslu Halsel akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani pelanggaran pemilu, dan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan selama proses Pilkada berlangsung. (rul)















