PENAMALUT.COM, TERNATE – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, diduga tak netral. Abubakar diketahui membagikan foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 Sherly-Sarbin di WhatsApp Grup (WAG) IKA PMII Maluku Utara.
Tindakan Sekretaris DPRD Maluku Utara ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, 2 dan 3 pun angkat bicara.
Lewat konferensi pers yang digelar Senin (25/11) tadi, mereka mengecam tindakan Abubakar Abdullah. Sebagai ASN sekaligus Pembina kepegawaian, Abubakar harusnya bersikap netral.
“Untuk itu kami di sini meminta kepada Pj Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara agar segera menonaktifkan Pj Sekda Abubakar Abdullah, karena ini tindakan sudah brutal yang dilakukannya,” ujar kuasa hukum Sultan Husain Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, Junaidi Umar.
Junaidi juga mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan jajaran agar bersikap adil dan profesional dalam penanganan pelanggaran maupun temuan-temuan selama proses.
“Kami minta ini harus ditindaklanjuti. Kami berharap Bawaslu berlaku adil, karena kami disini berharap demokrasi di Maluku Utara berjalan lancar aman dan damai,” harapnya.
“Kami sangat mencurigai oknum-oknum penyelenggara ini juga tidak netral. Makanya kalau sampai tidak netral, kami juga punya sikap menindak penyelenggara terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” sambungnya.
Kuasa hukum AM-SAH, Fadli Tuanane, menyampaikan pihaknya mengutuk keras sikap Pj Sekda Abubakar Abdullah yang telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan netralitas ASN.
Fadli menduga, sebagai pimpinan ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara, Abubakar telah mengeluarkan ajakan kepada seluruh ASN untuk memenangkan pasangan calon Sherly-Sarbin.
“Beredarnya pesan WhatshApp Abubakar Abdullah adalah perbuatan yang sangat massif. Ini telah membuktikan bahwa memang proses demokrasi di Maluku Utara tidak dalam keadaan baik-baik saja,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu Maluku Utara harus tanggap cepat terkait dugaan pelanggaran ini. Jangan hanya menunggu laporan, karena Bawaalu juga ada mekanisme tanpa harus adanya laporan.
“Bawaslu jangan diam dan jangan hanya menunggu dilaporkan. Perbuatan ini sebenarnya sudah nyata, Bawaslu harus tanggap dan cepat. Kami menganggap Bawaslu Maluku Utara kali ini paling terlemah,” tandasnya.
Tim hukum MK-Bisa, Risno Nasir menambahkan, sesuai aturannya hal ini tidak harus dilaporkan. Sebab secara otomatis harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.
“Kalau Bawaslu katakan kita tunggu laporan, saya pikir mereka kurang membaca,” tambahnya.
Ia mengatakan, misalnya laporan MK-Bisa terkait Kemenag Halmahera Utara sampai saat ini ternyata kasusnya dihentikan atau SP3 oleh Bawaslu/Gakkumdu. Ini patut dicurigai.
“Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan lakukan upaya hukum terkait ini,” pungkasnya. (gon/udi/ask)