Sampaikan Pembelaan, Imran Yakub Menyesali Perbuatannya

Terdakwa Imran Yakub jalani sidang pembelaan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Imran Yakub menyesali perbuatannya yang telah menyuap mantan gubernur Abdul Gani Kasuba untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi.

Penyesalan ini disampaikan Imran dalam sidang lanjutan dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (28/11).

Pada kesempatan itu, Imran mengaku menyesal dan tidak sadar telah memberikan uang kepada yang Abdul Gani Kasuba. Di mana pemberian uang itu merupakan suap yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

Imran juga mengaku tidak memahami apa itu hukum pidana yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

“Uang yang saya berikan itu adalah uang pribadi saya. Dalam keluarga, saya tidak diajarkan korupsi,” ucapnya.

Mantan Kadikbud ini juga mengungkapkan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga dan juga sebagai ayah bagi lima orang anaknya yang saat ini masih membutuhkan kasih sayang serta tanggung jawabnya.

“Kiranya majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” tukasnya. (ask)