PENAMALUT.COM, TERNATE – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana dan jajaran pimpinan BPJS Ternate di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat (29/11).
Pj Sekprov Malut mengungkapkan, rakor tersebut sehubungan dengan amanat PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, khususnya terkait dengan Pengelolaan Pajak Rokok untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan sisa utang pajak rokok di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp27 miliar dan rencananya pada Triwulan III tahun 2024 akan dilakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar dan sisanya akan diselesaikan pada triwulan I tahun 2025.
“Terdapat Rp27 miliar tunggakan pajak rokok pada tahun 2024 dan Pemprov akan membayar Rp10 miliar berdasarkan ketersediaan kas dan Rp17 miliar sisanya kalau ada tambahan lagi maka akan dibayar pada pergeseran atau triwulan I tahun 2025,” jelasnya.
Diketahui, Rapat koordinasi dipimpin kepala BJPb Maluku Utara Tulus, dan dihadiri Kaban BPKAD Ahmad Purbaya, Kaban Bapenda Zainab Alting, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan Karo Adpim Malut Rahwan K Suamba. (ano/tan/adv)