PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara didesak menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Pulau Makian.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada tahun 2023 menggunakan dana lokasi khusus (DAK) senilai Rp 44 miliar itu dianggap bermasalah. Ini dibuktikan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran yang tidak ssuai ketentuan sebesar Rp 1.324.708.053,88. (1,3 miliar).
Koordinator aksi Front Mahasiswa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ajis Abubakar, menyampaikan bahwa proyek pembangunan RSP Makian ini terdapat banyak kejanggalan.
Di mana proyek yang dikerjakan PT. Bina Bangun Skati itu dalam pekerjaannya diketahui tiga kali show cause meeting (SCM). Pada SCM ketiga progresnya baru mencapai 21,89% dengan deviasi 78,11%. Hal ini membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemutusan kontrak, namun pemutusan kontrak ini tidak disertai dengan sanksi daftar hitam/blacklist kepada PT. Bina Bangun Skati.
Kemudian dalam realisasi pembayaran, kata Ajis, uang muka pekerjaan tersebut mencapai 25 persen yakni sebesar 11 miliar lebih. Sementara dalam progres fisik baru mencapai 22,01%. Sehingga atas pembayaran dalam pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran.
“Untuk itu, kami mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku Utara segera mengusut tuntas pekerjaan RSP Makian,” kata Ajis dalam orasinya di depan Kantor Kejati Malut, Senin (10/2).
Ajis juga meminta penegak hukum segera memanggil Direktur PT. Bina Bangun Skati, Sandhynatha Litan dan PPK proyek untuk diperiksa.
“Jika masalah ini tak digubris Kejati maupun penegak hukum lainnya, maka kami akan menggalang massa untuk melakukan aksi besar-besaran,” tegas Ajis menutup. (ask)