Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri

SJ alias Salmin

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara, SJ, dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) oleh istrinya, LA.

LA didampingi penasihat hukum, Bahtiar Husni dan tim usai membuat laporan di SPKT Polda Malut mengatakan, laporan dugaan KTI dan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dan Pasal 279 KUHPidana sudah dimasukkan ke Polda.

“Hari ini laporan kami sudah masuk di SPKT secara resmi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 9 April 2025,” kata Bahtiar, Rabu (9/4).

Bahtiar menjelaskan, Kadishub Malut diduga melangsungkan pernikahan keduanya tanpa izin dan pernikahan keduanya itu siri. Bahkan saat ini telah hidup bersama dengan istri sirinya di perumahan ASN satu di Sofifi.

SJ diketahui sudah cukup lama menikah siri dan memiliki tiga orang anak. LA selaku istri pertama sudah lama mau melaporkan masalah ini, hanya saja SJ selalu menekankan dengan kekerasan fisik dan mengancam akan tidak memberikan nafkah, baik nafkah istri maupun anak-anak. 

“Sebenarnya sudah lama mau dilaporkan, akan tetapi dia (SJ) mengancamnya. Sehingga istri sahnya ini tertekan dan takut dan baru hari ini istri sahnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda,” jelas Bahtiar.

Bahtiar meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar dapat memberikan sanksi tegas kepada SJ dan mencopotnya dari jabatan Kadishub. 

“Kami minta Gubernur Malut yang juga seorang perempuan agar dapat memahami psikologi sebagai perempuan untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pintanya. (ask)