PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate akan menggandeng Samsat dan Satlantas Polres Ternate melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan penagihan tunggakan kendaraan dinas ini meliputi jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami akan libatkan kerja sama dengan UPTD Samsat dan pihak Lantas Polres Ternate dalam rangka pengawasan lapangan terkait kendaraan yang belum melunasi pajak,” ujarnya, Rabu (21/5)
Menurutnya, penagihan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebut PKB dan BBNKB ini baru diberlakukan pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembayaran pajak ini dilakukan ecara online melalui Bank Danamon, saat ini sudah dilakukan uji coba di beberapa dinas. Ini dilakukan sebagai upaya transparansi.
Pihak BP2RD juga akan menurunkan petugas melakukan pengawasan di hotel, restoran maupun tempat hiburan.
“Insya Allah pekan ini sudah action. Ada data ratusan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat penunggak pajak yang sudah diberikan oleh Samsat. Jadi penagihan tunggakan bukan hanya di OPD, tapi instansi vertikal juga bakal ditagih. Karena tecatat sebagai tunggakan, maka optimalisasi kewenangan ini diberikan ke BP2RD,” jelasnya. (udi/ask)












