PENAMALUT.COM, TERNATE — Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Ternate.
Temuan tersebut mengemuka dalam Exit Meeting yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jumat (8/5), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Dalam pemeriksaan selama 35 hari kerja sejak 6 April hingga 10 Mei 2026 itu, tim BPK menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Sekda Rizal Marsaoly mengungkapkan, temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut menyebabkan selisih anggaran dengan nilai bervariasi antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan masih adanya aset daerah yang telah diakui pemerintah daerah namun belum memiliki sertifikat resmi.
“Persoalan aset ini juga berkaitan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disampaikan Abdul Haris,” ujar Rizal.
Tak hanya itu, tim pemeriksa turut menyoroti kesesuaian pencatatan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan dokumen, keakuratan data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga tingkat respons OPD selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mewakili Wali Kota Ternate, Rizal menegaskan seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian temuan BPK menjadi langkah penting bagi Pemkot Ternate untuk mempertahankan target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Tahun 2025.
Pemkot Ternate memberikan batas waktu penyelesaian seluruh temuan hingga 26 Mei 2026, sementara penyerahan draf LKPD dijadwalkan pada 20 Mei 2026. (udi/ask)












