PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate guna meminta klarifikasi terkait perizinan pemerataan lahan untuk pembangunan Training Ground Malut United di Kelurahan Sango.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Saiful, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pembangunan status izin proyek tersebut.
“Jika memang belum ada izin yang sah terkait pemerataan lahan di lokasi tersebut, kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan ke Dinas PUPR. Hal ini harus dikroscek dengan dokumen resmi,” ujar Saiful, Selasa (17/6).
Politisi Golkar itu mengaku, proses pembebasan dan pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Menurutnya, pelaksanaan proyek strategis tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“RTRW itu ada klasifikasinya. Jadi kita perlu lihat apakah lahan itu memang diperuntukkan bagi kegiatan seperti ini. Kalau belum sesuai, maka harus ada kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Saiful juga menyoroti pentingnya kejelasan tujuan penggunaan lahan, termasuk jarak dan lokasi proyek dari kawasan permukiman maupun fasilitas umum serta sungai.
“Kami akan cek apakah jaraknya sudah sesuai dengan ketentuan teknis. Kalau memang sudah memenuhi syarat, tentu tak jadi masalah. Tapi jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti dalam rapat lanjutan setiap pembangunan pembangunan harus ada izin,” pungkasnya. (udi/ask)












