PENAMALUT.COM, SOFIFI – Inspektorat Provinsi Maluku Utara diduga membeking peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024 yang merupakan titipan para pejabat teras.
Bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sejumlah nama-nama yang harusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, hal itu tidak diungkap dalam investigasi Inspektorat dan tidak dipublikasikan BKD. Inspektorat hanya mengungkap 31 peserta PPPK yang TMS dan kini sudah di anulir kelulusannya.
Salah satu peserta PPPK yang diduga titipan adalah Imran H. Ali. Ia diduga merupakan kerabat dekat Abubakar Abdullah. Kelulusan Imran yang tak dianulir diduga kuat bekingan dari pejabat ini.
Salah satu sumber internal Pemprov Malut kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengungkapkan, Imran tidak tercatat sebagai tenaga honorer seperti yang diungkapkan dalam video yang beredar.
Sumber itu menyebut jika memang benar Imran honor sejak 2020 seperti yang disampaikan dalam video klarifikasi, tentu namanya sudah terdaftar di data base R4.
“Dia (Irman) bilang honor sejak 2020. Kalau memang benar di tahun itu, kenapa tidak masuk data base R4. Kalau aturan yang saya baca di BKN, seharusnya sudah diangkat tidak perlu ikut seleksi PPPK,” katanya, Jumat (22/8).
Selain tidak masuk data base R4, Imran juga tidak masuk dalam SK honorer tahun 2024. Sumber yang tak mau menyebut namanya itu juga mengaku bahwa Imran membuat surat pernyataan saat seleksi PPPK adalah honorer di Biro Umum, bukan di Dikbud.
“Dia honor Agustus-Desember 2023. Sementara 2024 sudah tidak lagi. Dia sempat ikut Pamsimas di Galela. Ada teman Imran bernama Nukila yang juga salah satu peserta seleksi PPPK yang tidak lulus passing garde bilang kalau Imran itu keponakannya Pak Abubakar Abdullah. Mereka (Imran dan Nukila) ini buat surat pernyataan seleksi PPPK itu sama-sama di Biro Umum,” jelasnya.
Ia menduga, Imran yang tak masuk dalam hasil investigasi 31 peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu karena Inspektorat ikut bermain.
“Saya kaget ketika ibu Nani (Irbansus) bilang Imran ini pada tahun 2023 dia honor di Dikjar (Dikbud). Kalau memang dia honor di Dikjar, kenapa tidak pakai surat keterangan kerja di sana. Tapi kan dia pakai surat pernyataan di Biro Umum. Sementara teman-teman yang sama-sama di Biro Umum ketika mengkonfirmasi ke Dikjar, Imran ini tidak honor di Dikjar. Ini kan aneh,” tandasnya.
Sehingga itu, ia menyayangkan hasil investigasi Inspektorat. Sebab investigasi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, namun hanya disasar ke orang-orang tertentu saja yang tidak kenal dengan pejabat.
“Kenapa tidak menyeluruh, kok hanya orang-orang tertentu saja. Kami berharap ibu Gubernur Sherly tidak tinggal diam terhadap masalah ini. Harus evaluasi kembali hasil investigasi Inspektorat,” pintanya.
Selain Imran, ada juga sejumlah nama yang ikut diluluskan, seperti sopir, clining service dan motoris speed boat. Padahal dalam ketentuannya, sopir, clining service dan pengemudi speed boat bukanlah tenaga teknis yang masuk dalam formasi PPPK. Mereka yang masuk dalam tenaga sopir, clining service dan pengemudi speed boat adalah outsourcing dan harus menggunakan pihak ketiga.
Terpisah, Irbansus Inspektorat Malut Nani Riana Pakaya saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) menegaskan, pihaknya dalam melakukan investigasi hasil seleksi PPPK berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, 31 peserta dari 298 peserta PPPK tahap dua formasi 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah hasil yang diperoleh tim, bukan atas penilaiannya sendiri selaku Irbansus.
“Saya bekerja sesuai tim, bukan sendiri. Saya tidak kenal orang-orang itu dan saya sudah diwawancarai oleh Ombudsman. Torang (kami) sampaikan data sesuai fakta dengan hati nurani,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (24/8).
Ia menjelaskan, ada proses yang dijalankan pada saat investigasi dilakukan, seperti dokumen yang di-upload.
“Prosedur audit ada dua. Pertama, berdasarkan dokumen yang mereka upload secara administrasi. Di situ dilihat dulu sesuai historisnya, sesuai dokumen apakah mereka honorer atau tidak. Kedua, kami konfirmasi kepada orang-orang KTU, khusus kepegawaian benar tidak orang-orang ini honor. Jadi kami audit itu tertutup, tidak ada yang satu pun yang berani masuk,” jelasnya.
Nani menyebut persepsi publik saat ini kemungkinan Inspektorat dinilai tebang pilih, ketika melakukan penelusuran. Tetapi yang perlu diketahui, pihaknya bertindak sesuai aduan yang diterima saat ini, yakni peserta PPPK yang melamar kerja di formasi tenaga teknis.
“Formasi tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh BKD waktu itu 298, dari angka itu dicek ulang apakah benar sudah sesuai dengan kriteria dan peraturan. Kami tarik semua data-datanya, tidak ada yang namanya pilih kasih. Ada yang bilang main mata, kami tidak boleh tergesa-gesa. Dalam satu orang dokumen yang tersedia sekitar 11 dokumen. Dengan jumlah dokumen itu harus ada keterkaitan satu sama lain untuk tarik benang merahnya,” tuturnya.
“Saya tim Irbansus. Jadi tidak ada keterlibatan, dan orang-orang itu saya tidak kenal semua. Sekalipun ada keluarga, tapi saya tidak ikut campur. Soalnya itu urusan mereka,” sambungnya.
Terkait Imran Hi Ali, Nani mengaku bahwa yang bersangkutan telah lama honor di Dinas PUPR dan ini bisa dibuktikan dengan slip pembayaran honor ketika ia ditempatkan.
“Imran Hi Ali itu honor di PUPR, bukan di Dikbud. SK honornya di PUPR ketika 2024 Wagub M. Al Yasin Ali menjabat Plt Gubernur, ia dipindahkan ke situ. Makanya mereka pikir dia di Biro Umum. Dia honor di PUPR, ada pembayaran honor dan SK honor daerah. Waktu kami cek honor di PUPR, bukan sebatas lihat di situ, tapi kami konfirmasi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Malut Zulkifli Bian ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya membuka ruang kepada siapapun untuk melaporkan jika terdapat peserta PPPK yang lulus atas dasar pemalsuan dokumen.
“Silakan laporkan, kami akan melakukan pendalaman. Prinsipnya kami dukung kalau ada laporan,” katanya, Kamis (21/8).
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui panitia seleksi daerah (Panselda) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah membatalkan kelulusan 31 peserta PPPK formasi tahun 2024 tahap dua.
Pembatalan kelulusan 31 peserta PPPK ini setelah adanya investigasi yang dilakukan Inspektorat pada 29 Juli lalu dan dinyatakan 31 peserta PPPK tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga harus ditinjau kembali.
Mereka yang dinyatakan TMS ini lantaran diduga memalsukan dokumen, karena mereka tidak pernah atau baru mengabdi sebagai honorer di instansi lingkup Pemprov Malut.
Pembatalan kelulusan 31 peserta PPPK ini tertuang dalam surat Nomor: 800.1.13.2/4171/Setda tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara formasi tahun 2024.
Surat ini ditandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir selaku Ketua Panselda PPPK formasi tahun 2024 tertanggal 20 Agustus 2025.
Informasi yang diterima, tidak hanya 31 peserta PPPK yang dinyatakan TMS dan kini sudah dibatalkan kelulusannya. Jauh dari itu, masih banyak peserta PPPK titipan pejabat yang tak dibatalkan kelulusannya. (nox/ask)












