Sekda Taliabu Ditetapkan Tersangka, Kasus Pemotongan DD Jerat Tiga Pelaku

Sekda Taliabu, SG alias Salim.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, SG alias Salim, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana desa tahun 2017.

Selain SG, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara LOMN alias La Ode selaku mantan Kepala Bidang di Dinas PMD Pulau Taliabu. Keduanya ditetapkan tersangka dalam surat Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Iya ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat. Ini terkait kasus dana desa Pulau Taliabu,” jelas Edy, Rabu (27/8).

Kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp 60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.

Anggaran tersebut dipotong lalu ditransfer ke rekening salah satu perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda BPKAD Taliabu, ATK alias Agung. Penyidik juga pada tahun 2019 lalu telah menetapkan ATK sebagai tersangka. Sayangnya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Dengan penambahan dua tersangka ini, maka kasus yang diduga menyeret mantan Bupati Aliong Mus itu kini sudah menjerat tiga pelaku. Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai 4 Miliar lebih itu. (ask)