Temuan Pajak Bahan Bakar Dipungut tak Maksimal, Pertamina Patra Niaga “Cuek” BPK

BPK RI Perwakilan Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara patut dipertanyakan. Pasalnya, pengelolaan pajak pendapatan di sejumlah sektor dilakukan tidak maksimal. Hal ini menyebabkan target realisasi pendapatan pajak tak signifikan.

Salah satu sektor pajak yang tak dipungut secara maksimal adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). PBB-KB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor seperti bensin, solar, gas, pertamax, dan premium. Penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara berasal dari beberapa badan/perusahaan selaku wajib pungut PBB-KB atas transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor atau BBKB dari produsen atau dijual kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penyedia bahan bakar dimaksud adalah produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

BPK telah melakukan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Pendapatan Bapenda Malut, dan diketahui bahwa Bapenda belum melakukan pendataan secara menyeluruh atas perusahaan yang menjadi penyedia/penjual bahan bakar untuk para penyalur dan konsumen bahan bakar khususnya konsumen yang berada di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap daftar perusahaan industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, diketahui terdapat 24 perusahaan industri yang beroperasi di tahun 2024. Namun, belum diketahui apakah perusahaan tersebut termasuk salah satu wajib pajak yang belum terdaftar atau yang terdaftar di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

Tim BPK telah mencoba melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga terhadap jumlah perusahaan penyedia bahan bakar, namun sampai batas akhir pemeriksaan, tidak ada jawaban dari pihak Pertamina Patra Niaga.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Maluku Utara. Ayat (1) menyatakan bahwa subjek PKB adalah orang pribadi, badan dan instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Ayat (2) menyatakan bahwa wajib PKB adalah orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Pasal 22 a Ayat (1) menyatakan bahwa subjek PBBKB adalah konsumen BBKB. Ayat (2) menyatakan bahwa wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia yang menyerahkan BBKB. Ayat (3) menyatakan bahwa pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB. Ayat (4) menyatakan bahwa penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pertamina Patra Niaga masih dalam upaya konfirmasi. (ska)