PENAMALUT.COM, ‎TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, rupanya tak main-main dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaganya.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi anggaran operasional dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Lembaga Adhyaksa itu menunjukkan keseriusannya selama beberapa pekan ini menangani kasus tersebut. Kejati menegaskan tak akan menghentikan kasus yang saat ini masih berstatus penyelidikan itu. Bahkan, dalam waktu dekat tim penyelidik akan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Itu artinya, penyelidikan kasus ini ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang bernilai miliaran itu.
‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menyatakan dalam waktu dekat kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
‎“Kita tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus tersebut tidak ada yang mau dihentikan. Yang pastinya bersabarlah, kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan, Sabtu (15/11).
Fajar juga mengaku pihaknya telah memeriksa Sekretaris Provinsi Samsuddin Abdul Kadir. Sehingga total ada belasan saksi yang diperiksa.
Mereka yang diperiksa itu antara lain, Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Malu Kuntu Daud, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Plt Sekwan Isman Abbas, mantan Kabag Umum Setwan Zulkifli Bian, Kabag Keuangan Setwan Erva Konoras, dan Bendahara Setwan Rusmala Abdurahman.
Dugaan korupsi anggaran ini meliputi operasional anggota DPRD senilai Rp 60 juta per bulan untuk masing-masing anggota, tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai ‎Rp 29,83 miliar, tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 16,2 miliar. (ask)








