PENAMALUT.COM, TIDORE – Setelah sebelumnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman kembali menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan II dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, para camat serta insan pers.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tersebut memiliki makna yang sangat strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil dan berkeadaban.
“Karena kita semua pahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.
Pada rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI menyampaikan sikap menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Persetujuan empat fraksi ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada penyandang disabilitas, sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD dalam mewujudkan daerah yang ramah dan inklusif bagi semua kalangan.
















