MAJANG  

PUPR Keluarkan Peringatan, DLH Beri Rekomendasi: Koordinasi Pemkot Ternate Kacau Balau

Vila Lago Montana. (Foto Ris HalmaheraPost)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Konflik antara pemilik Vila Lago Montana Resort and Restaurant, Agusti Talib, dan Pemerintah Kota Ternate kian memanas. Surat peringatan yang dilayangkan Dinas PUPR dengan alasan lokasi pembangunan masuk kawasan hutan lindung dan sempadan justru memantik tudingan serius soal kekacauan tata ruang hingga potensi maladministrasi di tubuh birokrasi.

Agusti menilai langkah Pemkot Ternate terkesan gegabah dan tidak sinkron dengan dokumen legal yang dimilikinya.

“Saya bangun di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00934 Tahun 2013, terbit setelah Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW diberlakukan. Kalau ini hutan lindung, bagaimana mungkin SHM bisa keluar?” tegas Agusti dalam konferensi pers, Rabu (11/2).

Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah. Di satu sisi, lahan tersebut bersertifikat hak milik dan selama 10 tahun ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di sisi lain, kini pemerintah menyatakan lokasi itu masuk kawasan hutan lindung dan rawan bencana.

“Negara tidak mungkin memungut pajak dari kawasan hutan lindung. Ini kontradiksi,” katanya.

Agusti juga menegaskan berdasarkan peta kawasan, lokasi vila berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung, serta berada di luar sempadan Danau Ngade. Ia bahkan menyebut jika benar masuk kawasan terlarang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pembangunan vila, tetapi juga legalitas penerbitan sertifikatnya.

“Kalau pemerintah sekarang bilang itu hutan lindung, berarti ada yang salah saat penerbitan SHM. Ini bisa masuk ranah maladministrasi,” sentilnya.

Tak hanya itu, persoalan lambannya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disorot. Agusti mengaku telah mengajukan PBG hampir enam bulan tanpa kejelasan, padahal aturan menyebut batas waktu pelayanan hanya 14 hari kerja.

“Enam bulan saya menunggu. Tidak ada kepastian. Tiba-tiba keluar surat peringatan. Ini pelayanan publik atau pembiaran yang disengaja?” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan, termasuk sumur resapan. Namun, di saat yang sama Dinas PUPR justru mempersoalkan aspek tata ruang dan status kawasan.

Situasi ini memperlihatkan dugaan tidak sinkronnya antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ternate.

“DLH keluarkan rekomendasi, pajak saya dibayar dan diterima, sertifikat ada, tapi PUPR bilang hutan lindung. Lalu pemerintah ini satu atau tidak?” katanya dengan nada tanya.

Agusti menilai jika pemerintah ingin menertibkan kawasan rawan bencana atau hutan lindung, maka penetapan itu harus berbasis kajian ilmiah dan tertuang jelas dalam regulasi yang konsisten, bukan muncul setelah ada aktivitas pembangunan.

“Kalau memang kawasan risiko bencana, mana kajiannya? Mana dokumen resminya? Jangan sampai aturan berubah-ubah tergantung situasi,” tandasnya.

Ia mendesak Pemkot Ternate membuka peta kawasan secara transparan kepada publik dan melakukan mediasi terbuka dengan instansi teknis terkait. Jika tidak, ia membuka peluang menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan tindakan pemerintah.

“Kalau ini benar-benar masuk hutan lindung dan sempadan, silakan bongkar. Tapi harus dibuktikan secara hukum dan administratif. Jangan sepihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Ternate belum memberikan klarifikasi rinci mengenai dasar teknis penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan lindung maupun alasan keterlambatan proses PBG. (udi/ask)