Tambang Milik Bos Malut United Disegel Satgas, Mabes Polri Didesak Periksa Jajaran Direksi

PENAMALUT.COM, WEDA – Aktivitas tambang nikel milik bos Malut United disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan tersebut memicu desakan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) segera memeriksa jajaran direksi perusahaan tambang tersebut.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Mineral Trobos, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Satgas PKH mengambil tindakan tegas setelah menemukan dugaan aktivitas produksi di luar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.

Berdasarkan temuan Satgas PKH, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah itu diduga melakukan aktivitas produksi di luar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, luas IPPKH yang dikantongi PT Mineral Trobos tercatat sekitar 50,59 hektare.

Satgas PKH pasang papan penyegelan di area pertambangan PT Mineral Terobos.

Namun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Artinya, terdapat selisih sekitar 145,41 hektare yang diduga menjadi area bukaan tambang di luar izin resmi.

Koordinator Formalintang Jakarta, Muhammad Rizal Damola, menegaskan perbedaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis.

“Kalau perusahaan menggunakan kawasan hutan di luar IPPKH, itu bukan lagi pelanggaran administratif. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Rizal, Minggu (15/2).

Ia menilai, dengan target produksi mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT), mustahil perusahaan hanya bertumpu pada luasan 50,59 hektare. Target ambisius tersebut justru memperkuat dugaan adanya ekspansi tambang di luar koridor izin.

Lebih jauh, Formalintang mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta penanggung jawab operasional perusahaan. Menurut mereka, penyegelan lokasi harus diikuti dengan audit forensik atas luasan riil bukaan tambang di lapangan.

Jika terbukti, PT Mineral Trobos berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Formalintang juga menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas tambang di luar izin. Pembukaan vegetasi secara masif berisiko memicu erosi, sedimentasi, hingga longsor. Limbah tambang yang tidak terkendali pun dapat mencemari sumber air warga, merusak ekosistem, dan menimbulkan konflik sosial.

Tak hanya aparat kepolisian, mereka juga mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi total izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan, termasuk membuka kemungkinan pencabutan izin jika pelanggaran terbukti.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan kasus ini juga tengah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan maupun manajemen PT Mineral Trobos terkait dugaan penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH.

Bagi Formalintang, kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan wilayah Maluku Utara.

“Jangan sampai penyegelan hanya simbolik. Jika ada unsur pidana, harus diproses sampai tuntas,” pungkas Rizal. (ask)