Pelaku Pembacokan Adik Mantan Bupati Halsel Segera Disidang, Polisi Beberkan Rekam Jejak Residivis

Polsek Ternate Selatan. (Anto/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus pembacokan yang menimpa Samsudin Sidik (46) memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Adam Melmanbessy alias Adam (35) telah dinyatakan lengkap (P21), dan pelaku kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Benar, tersangka sudah dilaksanakan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujar Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, Kamis (19/2).

Dengan rampungnya berkas perkara, Adam akan segera menjalani proses persidangan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa pembacokan terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT.

Saat itu, Adam bersama sejumlah rekannya tengah pesta minuman keras (miras) di sekitar rumah korban dan membuat keributan. Korban yang merasa terganggu, terlebih karena anaknya sedang sakit, kemudian menegur pelaku.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Adam kemudian menyerang Samsudin menggunakan gergaji hingga menyebabkan dua tulang telapak tangan serta tulang ulna korban putus. Korban sendiri diketahui merupakan adik almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Polisi mengungkap, Adam bukan sosok baru dalam perkara kekerasan. Ia pernah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dalam perkara Nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.

Setelah bebas, Adam kembali dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek pada 3 Agustus 2025.

Kasus tersebut sempat ditangani Polres Halmahera Selatan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/1578/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan, pelaku disebut lima kali mangkir dari panggilan penyelidik tanpa keterangan.

Kini, dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum Adam tinggal menunggu pembuktian di ruang sidang.