DAERAH  

Diduga Serobot Hutan Lindung, PT NKA dan SDA Bakal Dilaporkan

PENAMALUT.COM, HALTIM – Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung. Atas dugaan tersebut, kedua perusahaan itu rencananya akan dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Laporan tersebut akan diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor). Lembaga ini mendesak agar Satgas PKH segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan kedua perusahaan tambang tersebut.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran dan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT Nusa Karya Arindo, ditemukan adanya bukaan lahan yang cukup luas.

“Dari hasil digitasi, terdapat bukaan lahan seluas 253,97 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116,16 hektare diduga berada di kawasan hutan lindung, 115,76 hektare di kawasan hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di kawasan hutan produksi konversi,” ungkap Alan, Selasa (10/3).

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta aturan di sektor pertambangan. Selain itu, PT NKA juga diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disinyalir belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan pertambangan.

Dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT Sumberdaya Arindo. Berdasarkan data yang dikantongi LPP Tipikor Malut, terdapat pembukaan lahan sekitar 12,23 hektare di kawasan hutan lindung dan 155,66 hektare di kawasan hutan produksi terbatas.

“Sama seperti PT NKA, perusahaan ini juga diduga tidak memiliki izin PPKH dan belum menyetor dana jaminan reklamasi,” tambah Alan.

Atas temuan tersebut, LPP Tipikor Malut meminta Satgas PKH segera turun tangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga telah dirambah, memasang plang penyegelan, hingga melakukan pemblokiran rekening maupun dokumen perusahaan jika ditemukan pelanggaran.

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penertiban kawasan hutan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Alan menegaskan bahwa aparat yang tergabung dalam Satgas PKH, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan hingga kementerian terkait, diharapkan berani mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan.

“Hutan lindung merupakan sumber kehidupan masyarakat. Hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila Satgas PKH tidak segera mengambil langkah penindakan, pihaknya bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum secara perdata.

“Kehadiran Satgas diharapkan mampu menekan laju deforestasi di Halmahera yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkas Alan.