PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan usulan naskah kerja sama antara Pemda Kota Tidore Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada pengelolaan pajak daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/3/2026) tersebut membahas rencana kerja sama pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Ipaenin, dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Masyur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam arahannya, Rudi Ipaenin mengatakan bahwa data pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.
Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.
“Namun dalam praktiknya, masih sering terjadi ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah, baik terkait data objek, subjek, luas tanah maupun status hak atas tanah. Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rudi.
Ia menambahkan, inisiatif pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah strategis dan visioner yang tidak hanya meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta satu basis data yang saling terhubung dan terintegrasi, sehingga proses administrasi seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan,” jelasnya.
Selain itu, integrasi data tersebut juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.
Rudi juga berharap melalui forum pembahasan tersebut, seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif terhadap substansi naskah kerja sama agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif, serta mampu menjadi landasan kerja sama yang kuat di masa mendatang.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan atas komitmen dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Sinergi seperti ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis data,” pungkasnya.
Rapat pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi guna memperdalam dan menyempurnakan draf kerja sama yang akan disepakati bersama.












