PENAMALUT.COM, TIDORE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat sorotan DPRD. Empat fraksi meminta pemerintah daerah memastikan perubahan anggaran tidak sekadar mengubah angka, tetapi benar-benar berdampak pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hj. Asma Ismail, dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 22 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat serta insan pers.
Pandangan umum disampaikan juru bicara empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan ADEM.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Hamga Basinu, menyoroti kebijakan efisiensi fiskal yang harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan setiap daerah.
Menurutnya, pengalaman kebijakan efisiensi nasional pada 2025 menunjukkan dampaknya juga dirasakan dalam APBD. Karena itu, prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dijaga agar ruang fiskal daerah tetap cukup untuk memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“Fraksi meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa setiap penyesuaian belanja tetap menjaga pelayanan dasar dan pencapaian target pembangunan Tahun 2026,” kata Hamga.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan perubahan APBD bukan hanya dilihat dari besarnya angka yang berubah, melainkan dari kemampuan pemerintah menjaga pelayanan, menetapkan prioritas, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Faisal Mahmud, mengapresiasi langkah pemerintah daerah menyusun Ranperda APBD Perubahan 2026 di tengah kondisi fiskal yang membutuhkan kehati-hatian.
PKB menilai efisiensi anggaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemangkasan belanja. Efisiensi harus diarahkan untuk memastikan setiap pengeluaran memiliki manfaat, tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan.
Fraksi PKB juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah, perbaikan tata kelola pemungutan serta peningkatan kepatuhan masyarakat tanpa memberikan beban berlebihan.
“Belanja yang bersifat kurang prioritas perlu dievaluasi, sementara belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” ujar Faisal.
PKB sekaligus mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan perubahan APBD tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
Senada, Fraksi Demokrat Karya Indonesia melalui juru bicaranya, Idrus Salim, menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk merespons perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah secara tepat, terukur, transparan dan bertanggung jawab.
“Ranperda ini dilakukan secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan data yang akurat, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, berkeadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” katanya.
Sementara Fraksi ADEM melalui juru bicaranya, Hasanudin Fabanyo, menilai perubahan APBD 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal yang cukup berat.
Kondisi tersebut, kata dia, antara lain dipengaruhi perubahan dan pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat, di tengah meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung melalui APBD.
Karena itu, Fraksi ADEM meminta kebijakan perubahan anggaran dilakukan secara hati-hati, terukur dan transparan dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Meski memberikan sejumlah catatan, keempat fraksi pada prinsipnya mendorong agar Ranperda APBD Perubahan 2026 segera dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Kamis (24/9/2026).












