PENAMALUT.COM, TERNATE – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate menuai kecaman serius. Masalah ini tak lagi dipandang sebagai kendala administratif, tetapi mulai mengarah pada dugaan buruknya tata kelola anggaran daerah.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai keterlambatan tersebut sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam manajemen keuangan daerah, terlebih karena pemerintah pusat telah menetapkan aturan yang jelas dan mengikat.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran THR ASN wajib dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui mekanisme resmi negara.
“Kalau dana Transfer ke Daerah (TKD) sudah masuk sebelum Idulfitri tapi THR tidak dibayarkan, ini bukan lagi soal teknis. Ini indikasi kuat ada masalah dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Muamil, Minggu (29/3).
Menurutnya, tidak ada celah alasan administratif untuk menunda pembayaran jika dana telah tersedia. Kondisi ini justru membuka ruang dugaan adanya kesalahan perencanaan hingga kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada hak ASN.
Muamil secara tegas menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan belanja pegawai, termasuk THR, dibayarkan tepat waktu.
“Kalau uangnya ada tapi tidak dibayarkan, maka patut diduga terjadi kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada kebijakan anggaran yang bermasalah,” tuturnya.
Ia juga mengungkit pernyataan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang sebelumnya memastikan THR ASN akan dibayarkan tepat waktu. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, hingga pasca Idulfitri, hak ASN tersebut belum juga diterima.
“Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah di mata publik dan ASN sendiri,” katanya.
Lebih jauh, Muamil menyoroti rumor yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan dana TKD yang telah mencakup alokasi THR ASN justru digunakan lebih dulu untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kalau benar ada alokasi THR yang dialihkan, ini persoalan serius. Artinya, hak ASN bisa saja dikorbankan untuk kepentingan lain. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan transparan agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik.
Lanjut Muamil, secara struktural, Sekda bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral sebagai Ketua KORPRI untuk memastikan kesejahteraan ASN, termasuk pembayaran THR dan TPP.
“THR itu hak, bukan belas kasihan. Negara sudah mengatur, tinggal dilaksanakan. Kalau tidak dilakukan, berarti ada yang tidak beres dalam tata kelola,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate menyebut gaji dan THR pegawai akan dibayarkan pada 1 April 2026.
Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, mengatakan seluruh proses administrasi dan kesiapan anggaran telah dirampungkan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk terjadi keterlambatan. (ask)








