PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mulai mencuat. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp 21,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menilai ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, menyebutkan anggaran perjalanan dinas PUPR sejak 2022 hingga 2024 mencapai Rp 21.737.332.000. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp8.880.326.000, tahun 2023 Rp 10.888.055.000, dan tahun 2024 sebesar Rp 1.968.951.000.
“Dugaan kami, terjadi manipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas hingga dokumen pendukung lainnya. Ini bukan persoalan kecil, indikasinya masif,” tegas Yuslan kepada awak media, Senin (6/4).
Ia menilai pola dugaan penyimpangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak di internal instansi tersebut.
“Kalau ini benar, maka patut diduga ada praktik yang terorganisir. Ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
KPK Maluku Utara pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Dinas PUPR serta bendahara pengeluaran segera dipanggil dan diperiksa guna mengungkap dugaan praktik yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.
“Jangan sampai ini dibiarkan. Kami minta Kejati segera turun tangan, telusuri, panggil, dan periksa semua pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (ask)












