Jadi Pembina dan Penegak Kode Etik ASN, Sekda Morotai Justru Terseret Dugaan Judol

Muhammad Umar Ali

PENAMALUT.COM, MOROTAI – Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam praktik judi online (judol) menuai sorotan tajam, terutama dari sisi etika dan integritas pejabat publik.

Sebagai pejabat tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, Sekda dinilai memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan, baik dalam perilaku pribadi maupun dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dugaan ini pun memicu kekhawatiran publik terhadap standar etika pejabat di lingkungan birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“BKD akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Saudara Muhammad Umar Ali selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Alfatah, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, dari perspektif etika pemerintahan, setiap pejabat publik dituntut menjaga marwah jabatan serta kepercayaan masyarakat.

Alfatah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

“Dalam proses ini, kami tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepemimpinan birokrasi yang seharusnya mencerminkan standar etika tertinggi di lingkungan pemerintahan daerah. (ula/ask)