Skandal Tunjangan DPRD Malut: 16 Anggota Aktif Bisa Dicopot Jika Terbukti Rugikan Negara

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 kini memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menjerat para pelaku, termasuk 16 anggota DPRD yang kembali duduk di periode 2024–2029.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi potensi kerugian negara yang nyata dan besar.

“Jika terbukti merugikan negara, hukum harus menjerat semua pihak tanpa pandang bulu. Anggota DPRD yang saat ini masih aktif tidak kebal hukum,” tegas Wahyudi kepada media ini, Selasa (7/4).

Menurut LIN, berdasarkan data Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dianalisis tim penyidik Kejati, kerugian tiap anggota DPRD dari tunjangan perumahan bisa mencapai Rp 600–800 juta selama periode 2019–2024, belum termasuk tunjangan transportasi. Total kerugian bisa menembus miliaran rupiah per anggota DPRD.

Wahyudi juga menuntut partai politik untuk bertindak tegas. Jika BPK menemukan adanya kerugian negara dan anggota DPRD terbukti terlibat, partai politik wajib melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 16 anggota yang kembali menjabat.

“Partai politik tidak boleh diam! Ini soal marwah lembaga DPRD dan kepercayaan publik yang harus dijaga,” tandasnya.

LIN meminta penegakan hukum harus segera dilakukan.

“Tidak ada kompromi bagi mereka yang terbukti merugikan negara. DPRD Maluku Utara harus bersih dari oknum yang korup atau publik terpaksa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif,” pungkasnya.

Berikut daftar 16 anggota DPRD aktif yang didesak dicopot melalui PAW:

Kuntu Daud

Iqbal Ruray

Husni Bopeng

Risno Sadonda

Sukri Ali

M. Ali Sangaji

Haryadi Ahmad

Rahmawati Muhammad

Muhammad Abusama

Farida Djamal

Mukmina Yasin

Cornelia Macpal

Djufri Yakuba

Maria Silfi Diyabora

Astrid Tiara Yasin

M. Ibrahim M. Saleh