PENAMALUT.COM, LABUHA – Kuasa hukum Aksena Dawowo, Meidi Noldi Kurama, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa Samsul Rizal terkait dugaan tindak pidana penggunaan handphone tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan intimidasi.
Hal tersebut disampaikan Meidi Noldi Kurama kepada wartawan, Kamis (7/5).
Noldi menjelaskan, laporan terhadap Samsul Rizal telah dimasukkan ke Polres Halmahera Selatan sejak 27 Oktober 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap terlapor.
“Laporan kami sudah masuk sejak 27 Oktober lalu, tapi sampai hari ini yang bersangkutan belum dipanggil oleh penyidik Polres Halsel. Karena itu, sebagai kuasa hukum Aksena Dawowo, kami mendesak Polres untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan belum adanya langkah penyidikan terhadap terlapor. Bahkan, Noldi menyinggung kemungkinan adanya upaya perlindungan terhadap Samsul Rizal.
“Saya mau tanya alasan apa sehingga Polres belum juga memanggil Samsul Rizal? Jangan sampai ini ada upaya untuk melindungi yang bersangkutan,” katanya.
Noldi menegaskan agar penanganan perkara tersebut tidak dianggap sepele. Menurut dia, kliennya berharap ada kepastian dan keadilan hukum dari laporan yang telah diajukan.
Ia juga menyoroti laporan polisi dengan nomor STPL/688/X/2025/SPKT yang dinilai sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Sudah terhitung sekitar delapan bulan sejak 27 Oktober 2025 sampai 7 Mei 2026 ini, tapi seolah-olah perkara ini didiamkan dan terkesan tidak ada penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Noldi menyebut Samsul Rizal diduga melanggar Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 46 UU ITE, sehingga penyidik dinilai perlu segera mengambil langkah hukum.
“Perkara ini terlapor Samsul Rizal diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga Polres sudah harus mengambil tindakan pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan SH MM, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek perkembangan laporan tersebut.
“Baik pak saya cek, nanti kami update lagi,” singkatnya.
Diketahui, Samsul Rizal merupakan salah satu pekerja di bagian Industrial Relation (IR) PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF). (rul)












