PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi memperketat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi berskala besar dan berisiko tinggi ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B, sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 74A yang mengatur penguatan sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Dalam Pasal 74A ayat (2) ditegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan. Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta membantu PA/KPA dalam perencanaan, pengelolaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
Sementara Pasal 74A ayat (8) secara tegas menyatakan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Ketentuan inilah yang menjadi dasar penguatan peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara sebagai UKPBJ di lingkungan Pemprov Malut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 merupakan implementasi langsung dari kebijakan nasional untuk memperkuat tata kelola pengadaan di daerah.
“Hadirnya regulasi ini mempertegas komitmen Pemprov Malut untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas belanja konstruksi. Dengan membatasi ruang gerak PPK Tipe C hanya pada pekerjaan sederhana dan bernilai kecil, maka proyek berskala besar dan berisiko tinggi wajib ditangani PPK Tipe B yang memiliki kompetensi lebih memadai. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kesalahan teknis, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan setiap proyek berjalan sesuai standar profesional,” ujar Hairil, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan baru, PPK Tipe C tidak lagi diperbolehkan menangani pekerjaan konstruksi berskala besar.
“PPK konstruksi sekarang harus Tipe B, dan tidak bisa lagi Tipe C. Tipe C hanya untuk proyek pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta atau pekerjaan barang dan konstruksi di bawah Rp400 juta yang sifatnya sederhana,” jelasnya.
Hairil menambahkan, OPD yang belum memiliki pejabat dengan kualifikasi PPK Tipe B tidak lagi dipaksakan mengelola sendiri paket-paket pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Paket tersebut akan dikelola melalui BPBJ agar proses perencanaan, pelelangan hingga pengendalian kontrak berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 74A ayat (10) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengharuskan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memprioritaskan serta mengoptimalkan penugasan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pengadaan.
Hairil juga menegaskan bahwa terkait Pasal 4 pada Pergub 31 soal penempatan Pengelola Pengadaan diantaranya Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, telah diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025 pada Pasal 74a ayat 1, 2, 3 dan 8.
“Di mana Pengelola Pengadaan berkedudukan di UKPBJ. Ini sudah jelas aturannya,” tandasnya.
Selain memperkuat tata kelola proyek, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 juga menjadi bagian dari percepatan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, BPBJ saat ini melakukan pendampingan intensif kepada seluruh OPD dalam penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam aplikasi SiRUP.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh paket kegiatan telah direncanakan sejak awal, memiliki jadwal yang jelas, dan dapat dipantau secara real time, sehingga potensi keterlambatan, kesalahan administrasi maupun tumpang tindih perencanaan dapat diminimalkan.
Ia menyebut penataan jabatan berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 juga diarahkan untuk memperkuat fungsi BPBJ sebagai pusat kendali pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“PPK Tipe B itu berada di jabatan fungsional BPBJ atau jabatan fungsional muda. Jadi PPK-nya dialihkan ke BPBJ, karena Tipe B setingkat dengan jabatan fungsional muda,” pungkasnya.
Dengan berlakunya Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang mengacu pada Pasal 74A Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pemprov Maluku Utara menargetkan tata kelola pengadaan barang dan jasa menjadi lebih profesional, terpusat di UKPBJ, akuntabel, serta mampu meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah. (ask)















