PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara mencopot dokter Alwia Assagaf dari jabatan Direktur RSUD Chasan Boesorie. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 24 April 2026.
Pemberhentian dr. Alwia merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 perihal Rekomendasi Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Alwia kini ditunjuk sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan pada RSUD Chasan Boesorie.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat dikonfirmasi media ini terkait pergantian itu tak menampiknya.
Ia menyatakan saat ini sudah ada surat pergantian dari gubernur terkait posisi Direktur RSUD Chasan Boesorie yang baru.
“Sudah ada SK pemberhentian dirut yang lama,” ujarnya, Senin (27/4).
Informasi yang diterima, posisi Dirut RSUD Chasan Boesorie akan ditempati oleh dokter Rosita Alkatiri yang saat ini menjabat Wadir Pelayanan RSUD Chasan Boesorie. (ask)












