Proyek Pemda Halut Diduga Dikuasai Orang Dekat Bupati, KPK dan Kejagung Didesak Usut

Kantor Bupati Halmahera Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mencuat. Kali ini, Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) secara terbuka menyeret nama Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kristian Wuisan alias Kyan, hingga sejumlah orang dekat Bupati dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung, Kamis (9/7).

Dalam aksinya, FAKI mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung segera turun tangan membongkar dugaan penguasaan proyek pemerintah oleh lingkaran dekat kekuasaan di Pemda Halut. Mereka menilai sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 hingga 2026 patut diduga tidak lagi berjalan dengan baik, namun sudah dikuasai pihak-pihak tertentu karena kedekatan dengan penguasa daerah yang berujung pada dugaan KKN.

Koordinator aksi FAKI, Mansur A. Dom, dalam orasinya menyebut pola penguasaan proyek di Halmahera Utara bukan lagi sekadar isu rekanan atau persaingan usaha, melainkan sudah mengarah pada dugaan permainan proyek yang terorganisir dan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan dekat, bahkan hubungan kekeluargaan, dengan Bupati Halmahera Utara.

“Kalau proyek pemerintah terus berputar di lingkaran yang sama, publik patut curiga ada permainan kekuasaan di belakangnya. KPK dan Kejagung harus bongkar siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, dan siapa yang melindungi,” ujarnya.

Ia membeberkan satu per satu paket pekerjaan yang disorot. Untuk tahun anggaran 2025, salah satu yang disinggung adalah PT Birinoa Perkasa, perusahaan yang mengerjakan dua paket proyek, yakni peningkatan struktur jalan dalam Kota Tobelo dan peningkatan struktur jalan di Kecamatan Tobelo Tengah. Dalam orasinya, FAKI menduga dua proyek tersebut dikerjakan atau dikendalikan oleh Kristian Wuisan alias Kyan.

Nama Kyan kembali muncul dalam sorotan FAKI lewat CV Sumi Karya Mandiri, yang mengerjakan proyek rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas. Menurut FAKI, keterkaitan nama yang sama dengan sejumlah paket pekerjaan di sektor berbeda menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya pola penguasaan proyek oleh figur tertentu melalui perusahaan-perusahaan yang berbeda.

Tak berhenti di situ, FAKI juga menyoroti CV Wahulun Lestari yang mengerjakan dua paket pekerjaan berupa rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas serta rehabilitasi bangunan Dinas Kesehatan. Dalam orasinya, FAKI menyebut pekerjaan itu dikerjakan oleh Ferdinits Kalidu, yang menurut mereka berstatus ASN pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Jika dugaan itu benar, maka pusaran proyek pemerintah di Halmahera Utara tak hanya menyeret rekanan, tetapi juga berpotensi menyinggung keterlibatan aparatur sipil negara.

Sorotan serupa diarahkan pada proyek rehabilitasi ruang kelas SD GMIH 4 Tobelo yang dikerjakan oleh Dilara Dafijna Sehati. FAKI menduga pekerjaan itu berkaitan dengan Malsedit Kalidu, yang disebut berstatus ASN/P3K pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Utara.

Untuk tahun anggaran 2026, FAKI menyebut pola yang sama masih terus berulang. Salah satu yang disorot adalah kegiatan swakelola belanja jasa dan tenaga kebersihan (outsourcing) pada Dinas Lingkungan Hidup, yang menurut mereka diarahkan kepada Chrisanto Namotemo, sosok yang disebut sebagai menantu Bupati Halmahera Utara. FAKI menyatakan kegiatan itu telah berjalan sejak 2025 dan berlanjut pada 2026.

Selain itu, dua proyek infrastruktur berupa peningkatan struktur Jalan Desa Wari Ino dan peningkatan struktur Jalan Baru Madoto juga disebut FAKI dimenangkan atau dikerjakan oleh Kristian Wuisan alias Kyan. Deretan proyek tersebut, menurut FAKI, memperkuat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan pemerintah di Halmahera Utara berputar pada figur dan kelompok yang sama.

Bukan hanya proyek fisik, FAKI juga menyeret dugaan pengaturan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Dalam orasinya, mereka menyebut penggunaan sejumlah biaya di lingkungan Setda diduga diatur oleh pihak-pihak yang dekat dengan Bupati, yakni Iswar, yang disebut menjabat Bendahara Umum Sekretariat Daerah, serta Kadarin, ASN pada Bagian Hukum.

FAKI bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri perjalanan dinas Bupati Halmahera Utara selama periode Januari hingga Juni 2026. Menurut mereka, frekuensi perjalanan ke luar daerah yang hampir terjadi setiap pekan patut diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk menelusuri dasar penugasan, pembiayaan, serta output dari setiap perjalanan.

Atas seluruh dugaan itu, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa Bupati Piet Hein Babua, Kristian Wuisan alias Kyan, Chrisanto Namotemo, para rekanan, hingga pejabat internal yang namanya disebut dalam aksi. FAKI menegaskan, perkara ini tak bisa dipandang sebagai polemik proyek biasa, melainkan harus dibuka seterang-terangnya untuk menjawab satu pertanyaan besar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek-proyek di Halmahera Utara?

FAKI menilai, jika dugaan tersebut tidak segera diusut, maka praktik penguasaan proyek oleh lingkaran dekat kekuasaan berpotensi terus berlangsung dan merusak tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan menelusuri aliran proyek, hubungan antarperusahaan, kemungkinan konflik kepentingan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik layar.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kristian Wuisan alias Kyan, Chrisanto Namotemo, serta instansi terkait guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan FAKI. (ask)