PENAMALUT.COM, LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada Maret 2027. Sebelum memasuki hari pemungutan suara, tahapan Pilkades akan dimulai sejak Agustus 2026 dan berlangsung selama delapan bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terkait penetapan tahapan, jadwal pelaksanaan, pembentukan panitia tingkat kabupaten, hingga penganggaran.
“Untuk tahapan Pilkades berlangsung selama delapan bulan, mulai Agustus 2026 sampai Maret 2027. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pak Bupati terkait jadwal, pembentukan panitia tingkat kabupaten, maupun anggaran Pilkades,” ujar Zaki kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/7).
Menurut Zaki, pembentukan panitia tingkat kabupaten akan segera dilakukan mengingat tahapan sudah dimulai pada Agustus. Setelah terbentuk, panitia kabupaten akan membentuk panitia Pilkades di tingkat desa berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa.
Ia menegaskan, proses seleksi panitia desa akan dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak setiap calon panitia agar pelaksanaan Pilkades berjalan profesional dan minim persoalan.
“Untuk panitia tingkat desa kami akan melihat rekam jejaknya, apakah pernah menjadi panitia Pilkades sebelumnya, apakah memiliki persoalan di desa atau tidak. Ini penting agar tidak muncul masalah dalam penyelenggaraan Pilkades,” jelasnya.
Zaki menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga berupaya meminimalisasi potensi konflik yang selama ini kerap terjadi usai Pilkades. Karena itu, panitia yang dibentuk di semua tingkatan harus bebas dari kepentingan politik dan tidak berpihak kepada calon tertentu.
“Kami berkaca dari pengalaman sebelumnya. Setelah Pilkades selesai sering muncul konflik karena ada pihak yang merasa dirugikan. Hal seperti ini ingin kami hindari agar Pilkades 2027 berlangsung aman dan kondusif,” katanya.
Untuk pembiayaan, pelaksanaan Pilkades akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Desa. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kebutuhan percetakan surat suara, pengamanan, hingga operasional panitia di tingkat kabupaten maupun desa.
Ia mengungkapkan, sebanyak 75 desa akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun tersebut.
“Sebanyak 75 desa akan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027. Jika ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum hari pemungutan suara, misalnya pada Februari 2027, maka Sekretaris Desa akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa hingga proses Pilkades selesai,” pungkasnya. (rul/ask)















