PENAMALUT.COM, LABUHA – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun berinisial SK, warga Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2026 itu kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan pemerkosaan dengan terlapor seorang pria berinisial L (50 tahun).
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sebanyak satu kali. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di rumah terlapor.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh proses penyelidikan.
Wahyu mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” ujarnya.
Pihak Polres memastikan apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan, status hukum terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rul/ask)
















