PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam mutasi terbaru tersebut, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Robertthus Melchisedeck Tacoy, ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Robertthus menggantikan Sufari, yang mendapat promosi jabatan sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Maluku Utara, Robertthus menjabat sebagai Direktur E pada Jampidum Kejaksaan Agung. Pengalaman di bidang tindak pidana umum menjadi salah satu modal penting dalam mengemban tugas barunya memimpin institusi Kejaksaan di Maluku Utara.
Sementara itu, Sufari yang sebelumnya menjabat Kajati Maluku Utara kini mendapat kepercayaan mengemban tugas sebagai Inspektur II pada Jamwas Kejaksaan Agung. Promosi tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.
Rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Jaksa Agung merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pergantian pimpinan Kejati Maluku Utara diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, pengawasan, serta pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Maluku Utara. (ask)
















