Polsek Kayoa Mulai Selidiki Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Halsel Dipanggil Klarifikasi

PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa resmi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang diduga melibatkan Kepala Sekolah SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani.

Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap terlapor pada Rabu (29/7). Surat tersebut bernomor B/40/VII/2026 Reskrim.

“Undangan klarifikasi pertama terhadap terlapor sudah dilayangkan. Selanjutnya terlapor diminta menghadap Kamis besok untuk dimintai keterangan,” ujar Sukardi, Rabu (29/7).

Sebelumnya, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes. Laporan tersebut dibuat korban pada Senin (27/7) dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Orimakurunga.

Menurut keterangan korban, selain diduga memukul menggunakan bambu dan kayu, terlapor juga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina serta menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. (ask)