Polsek Kayoa Gerak Cepat Proses Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Kepsek SDN 84

Polsek Kayoa

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa memastikan segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga dilakukan Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.

Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Laporan tersebut sudah diterima dan segera ditindaklanjuti. Kita cepat proses, tidak ada cerita lain,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7).

Ia mengatakan, penyidik kini tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada Kamis lusa,” katanya.

Sebelumnya, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes. Laporan tersebut dibuat korban pada Senin (27/7/2026) dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Menurut keterangan korban, selain diduga memukul menggunakan bambu dan kayu, terlapor juga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina serta menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. (ask)