PENAMALUT.COM, TERNATE — Penanganan dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang menyeret nama PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Polda Maluku Utara kini menjadi sorotan. Setahun bergulir, status perkara tersebut belum juga memberikan kepastian kepada publik.
Sorotan muncul setelah adanya pernyataan berbeda dari Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara terkait arah penanganan perkara.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyatakan penyidik tidak menemukan unsur pidana setelah meminta keterangan sejumlah ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Pernyataan itu kemudian memunculkan anggapan bahwa proses hukum perkara tersebut akan dihentikan.
“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana. Tapi, selanjutnya penyidik melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan, maka penyelidikan dibuka kembali. Pada intinya masih mencari bukti baru,” kata Gede sebagaimana dikutip sejumlah media.
Namun, beberapa hari berselang, Direktur Reskrimum memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. Polda juga membantah bahwa proses hukum perkara dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel itu telah dihentikan.
Artinya, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Perubahan penjelasan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Jika perkara masih berjalan, masyarakat mempertanyakan bagaimana kesimpulan sebelumnya mengenai tidak ditemukannya unsur pidana dapat muncul sebelum adanya keputusan penghentian perkara.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, jajaran Polda Maluku Utara sempat mendapat teguran dari petinggi Mabes Polri setelah muncul pernyataan mengenai tidak ditemukannya unsur pidana dan kemungkinan penghentian perkara.
Setelah itu, Polda Maluku Utara memberikan klarifikasi dan menegaskan perkara masih diproses.
Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (LSM Pelta) Maluku Utara, persoalan utama bukan sekadar apakah perkara tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan.
Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, mengatakan yang jauh lebih penting adalah transparansi mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan perkara yang sebelumnya disebut tidak memenuhi unsur pidana kemudian ditegaskan masih dalam proses penyelidikan.
“Sebelumnya Polda Maluku Utara menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur, jadi dihentikan. Pertanyaan publik adalah bukan semata-mata kasus ini dijalankan atau tidak dijalankan, tapi proses hukum harus sangat transparansi, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengenai standar yang digunakan Polda Maluku Utara untuk menentukan persoalan ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur,” ujar Maruf, Kamis (10/9).
Ia meminta Polda menjelaskan apakah terdapat bukti atau fakta baru yang membuat perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Jika memang ada bukti baru, kata Maruf, hal tersebut harus menjadi dasar yang jelas dalam menentukan arah penyelidikan.
“Kalau perkara ini memang layak dibuka kembali, jelaskan apa dasarnya dan diproses secara profesional. Kalau ada bukti baru, sebutkan bahwa itu yang menjadi dasar, sangatlah sederhana. Tapi kalau benar tidak memenuhi unsur ya harus ditutup. Jangan hari ini ditutup besok dibuka lagi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena material sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kepemilikan ore kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Material tersebut juga disebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, dugaan penjualan material tersebut dinilai memiliki dimensi yang lebih luas, tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut tata kelola mineral dan kepentingan negara.
Di sisi lain, PT WKM juga pernah disorot terkait kewajiban dana jaminan reklamasi.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM pada 2018 menetapkan jaminan reklamasi untuk periode operasi produksi 2018–2022 sebesar Rp13.454.525.148.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT WKM tercatat baru melakukan satu kali pembayaran pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Maruf menilai seluruh persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pelta, kata dia, tidak sedang membela pihak tertentu, melainkan ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan konsisten dan transparan.
“Kami tidak sedang membela siapa-siapa. Kami hanya ingin memastikan hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai masyarakat menduga penegakan hukum di tangan Polda Maluku Utara bisa berubah sesuai selera,” pungkasnya.
Pelta Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Polda Maluku Utara memberikan kejelasan mengenai status serta dasar penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT WKM. (ask)














